KETETAPANPLENO
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :031.PB-XVIII.01.030.A-I.11.2014
Tentang :
SERTIFIKASI KADERISASI FORMAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan kaderisasidengan hasil yang optimal, maka dipandang perlu adanya Ketetapan Pleno Tentang Sertifikasi Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketetapan PlenoTentang Sertifikat Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
|
Mengingat
|
:
|
1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XVIII PMII di Jambi tahun 2014.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil rakernas PB PMII masa khidmat 2014-2016 tentang Sertifikasi Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
|
MEMUTUSKAN
| ||
Menetapkan
|
:
|
1. Ketetapan Pleno Tentang Sertifikasi Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 November 2014
Pukul : 23.22 WIB
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AminuddinMa’ruf A. Haris Wally
Ketua Umum Sekretaris Jendral
KETETAPAN PLENO
Tentang
SERTIFIKASI KADERISASI FORMAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. KetetapanSertifikasiKaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari Anggaran Rumah Tangga PMII, Bagian I Pasal 3 danBagian II Pasal 4 khususnya yang berkenaan dengan SertifikatKaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Yang dimaksud dengan SertifikatKaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah sebagaitandakelulusandalamsetiap level kaderisasi formal PergerakanMahasiswa Islam Indonesia.
3. Yang dimaksud dengan level kaderisasi formal PMII di dalam KetetapanPleno ini adalah MasaPenerimaanAnggotaBaru (MAPABA), Pelatihan Kader Dasar (PKD),Pelatihan Kader Lanjut (PKL)danPelatihan Kader Nasional (PKN).
BAB II
JENIS JENIS SERTIFIKAT KADERISASI FORMAL
Pasal 2
1. Jenis-jenis Sertifikat Kaderisasi Formal :
- Sertifikat MAPABA
- Sertifikat PKD
- Sertifikat PKL
- Sertifikat PKN
2. Sertifikat MAPABA adalah sertifikat yang diberikan kepada anggota baru oleh Penyelenggara yang ditandatangani penyelenggara dan mengetahui oleh struktur diatasnya.
a. Jika diselenggarakan oleh Pengurus Rayon, maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Komisariat.
b. Jika diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat, maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Cabang;
3. Sertifikat PKD adalah sertifikat yang diberikan kepada Kader Mujahid oleh Penyelenggara yang ditanda tangani mengetahui oleh struktur diatasnya.
a. Jika diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat, maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Cabang.
b. Jika diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Koordinator Cabang;
4. Sertifikat PKL adalah sertifikat yang diberikan kepada Kader Mujtahid oleh Penyelenggara yang ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Besar. Baik yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabangmaupun oleh Pengurus Koordinator Cabang;
5. Sertifikat PKN ditandatangani mengetahui Ketua Mabinas
BAB III
KELAYAKAN DAN SYARAT MENDAPATKAN SERTIFIKAT
Pasal 3
Kelayakan Anggota/Kader Mendapatkan Sertifikat meliputi:
1. Kedisiplinan dalam mengikuti proses MAPABA/PKD/PKL/PKN.
2. Pemahaman terhadap materi-materi wajib yang disampaikan
Pasal 4
Syarat-syaratMendapatkanSertifikatmeliputi:
1. Sertifikat MAPABA
a. Mengikuti semua prosesi materi-materi mapaba hingga Pembai’atan.
b. Memahami materi-materi (membuat resume+presentasi dalam General Review).
2. Sertifikat PKD
a. Mengikuti semua prosesi PKD.
b. Meresume Materi-materi PKD.
c. Presentasi individu materi2 PKD dalam General review.
d. Mengikuti Pembai’atan.
e. Melakukan Penugasan rekruitmen secara langsung, minimal 2 orang anggota di fakultas/jurusan yang minim PMII nya.
f. Mendorong Rayon/Komisariat/Cabang untuk melakukan MAPABA dibuktikan dengan laporan kegiatan rekruitmen dan prosesi MAPABA tersebut.
g. Post test menguasai 70 % darimateri wajib.
h. Dinyatakan lulus dalam Kursus Agama II.
i. Telah Mengikuti Followup PKD, Pelatihan Manajemen Konflik dan Pemetaan politik Kampus yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.
3. Sertifikat PKL
a. Mengikuti semua prosesi PKL.
b. Meresume Materi-materi PKL.
c. Presentasi individu materi2 PKL dalam General review.
d. Mengikuti pembai’atan.
e. Melakukan Penugasan rekruitmen anggota baru sejumlah 10 anggota di Fakultas/Kampus yang minim PMII nya.
f. Mendorong Rayon/Komisariat/Cabang untuk melakukan MAPABA dibuktikan dengan laporan kegiatan rekruitmen dan prosesi MAPABA tersebut.
g. Post test nilai rata-rata minimal 70 (0-100).
h. Dinyatakan lulus dalam pelatihan dakwah
i. Telah Mengikuti Followup PKL,
Pasal 5
Sistematikan Laporan penugasan MAPABA oleh Peserta PKD dan PKL sekurang-kurangnya memuat:
a. Lampiran-lampiran pernyataan dari anggota yang di recruit (Lampiran daftar nama-nama anggota: Nama, Tempat Tanggal Lahir, Fakultas, Universitas, Alamat Tempat Tinggal, Alamat Email, No hp, Lampiran daftar nama-nama pemateri).
b. Pelaksanaan dan Pelaporan Penugasan, maksimal 6 (enam) bulan sejak PKD/PKL diselenggarakan.
c. Laporan peserta PKD ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Rayon/Pengurus Komisariat yang merekomendasikan peserta kepada penyelenggara dan tembusan kestruktur diatasnya.
d. Laporan peserta PKL ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Komisariat/Pengurus Cabang yang merekomendasikan peserta kepada penyelenggara dan tembusan ke PKC dan PB.
Pasal 6
Mekanisme Penyampaian Laporan Kegiatan MAPABA oleh Peserta PKD dan PKL:
a. Jika setelah kegiatan kaderisasi penyelenggara melakukan RTK/Konfercab/konkorcab, pengawalan Sertifikat masih tetap menjadi tanggungjawab institusi penyelenggara.
b. Secara teknis, PJ mengeluarkan Sertifikat sesuai dengan jumlah peserta yang mengikuti sejak awal hingga akhir dengan format (mengetahui struktur diatasnya). Sertifikat harus ditandatangani basah, bukan tandatangan scan.
c. Sertifikat PKD/PKL diberikan kepada peserta yang menjalankan penugasan rekruitmen dengan jangka waktu maksimal 6 bulan. Setelah jangka waktu yang ditentukan selesai, peserta yang tidakmenjalankan penugasannya tidak berhak atas sertifikat tersebut.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 7
Untuk memaksimalkan upaya sertifikasi ini, maka Pelaksanaan PKD maksimal diikuti oleh anggota di satu wilayah kerja PC dan Pelaksanaan PKL maksimal diikuti oleh kader di satu wilayah kerja PKC. UntukPKC yang memiliki jumlah PC diatas 20 Cabang, pelaksanaan PKL hanya boleh diikuti oleh kader dalam wilayah PKC tersebut. Untuk PKC dengan jumlah cabang di bawah 20, PKL hanya boleh diikuti olehkader dalam wilayah zonanya (Zona Sumbagut, Zona Sumbagsel, Zona Banten – DKI, Zona Kalimantan, Zona Bali – Nusa Tenggara, Zona Sulselbar, Zona Sultratengulgoron, Zona Maluku – Papua).
Pasal 8
Tindak lanjut hasil laporan penugasan PKD/PKL dari kader harus ditindaklanjuti oleh struktur Pengurus diatasnya untuk mengeluarkan Sertifikat selambat-lambatnya 1 x 7 hari setelah pelaporan disampaikan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam keputusan ini, akan diatur kemudian di dalam Keputusan Pleno atau produk hukum organisasi lainnya.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 November 2014
Pukul : 23.22 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AminuddinMa’ruf A. Haris Wally
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar